Pembubaran koperasi adalah proses pengakhiran keberadaan badan hukum koperasi. Pembubaran ini bisa terjadi karena keputusan rapat anggota atau karena keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM).
Dasar Hukum Pembubaran Koperasi:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam mengatur pembubaran koperasi.
Keputusan Rapat Anggota:
Pembubaran koperasi dapat diputuskan melalui rapat anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Keputusan Pemerintah (Menteri Koperasi dan UKM):
Menteri Koperasi dan UKM memiliki wewenang untuk membubarkan koperasi jika terdapat alasan-alasan tertentu, seperti tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau anggaran dasar, kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum, atau koperasi dinyatakan pailit.
Prosedur Pembubaran Koperasi:
1. Pembubaran atas Keputusan Rapat Anggota:
Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi.
Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota tersebut kepada pejabat yang berwenang (Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang ditunjuk) disertai permohonan pembubaran.
Pejabat mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikannya kepada pengurus koperasi.
2. Pembubaran atas Keputusan Pemerintah:
Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan rencana pembubaran secara tertulis kepada pengurus koperasi.
Jika tidak ada keberatan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran.
Menteri membentuk Tim Penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat pembubaran.
Tim Penyelesai membuat berita acara pelaksanaan tugas dan menyampaikannya kepada Menteri.
Dilakukan pemberitahuan kepada kreditur (pihak yang memiliki piutang kepada koperasi).
Dilakukan pengumuman pembubaran koperasi.
Proses selesai dengan terbitnya Surat Keputusan Pembubaran dan pengumuman pencabutan status badan hukum koperasi.
Alasan Pembubaran Koperasi:
Keputusan Rapat Anggota:
Rapat anggota memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran koperasi jika dinilai tidak lagi mampu mencapai tujuan awal pendiriannya.
Keputusan Pemerintah:
Menteri Koperasi dan UKM dapat membubarkan koperasi jika koperasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau anggaran dasar, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum, dinyatakan pailit, tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, atau tidak melakukan kegiatan usaha selama dua tahun berturut-turut.
Pentingnya Pembubaran Koperasi:
Pembubaran koperasi adalah hal yang serius karena menyangkut nasib anggota dan keberlanjutan koperasi. Oleh karena itu, pembubaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Tanggung Jawab Pengurus:
Jika pembubaran disebabkan oleh kesalahan pengurus (misalnya, kelalaian atau kesengajaan yang merugikan koperasi), pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.
Berkas Pembubaran Koperasi dapat di UNDUH DISINI